Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau sering kita sebut dengan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen Perusahaan secara keseluruhan. Khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Penerapan SMK3 sendiri tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bahwa setiap Perusahaan Wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimla 100 Orang Tenaga Kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja supaya lebih terencana , terukur , terstruktur dan terintegrasi.
Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan audit internal dan tinjauanmanajemen. Yang dimaksud Audit SMK3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Bab I pasal 1 No. 7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independenterhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. dari hasil Audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Untuk Info lebih lanjut tentang proses pengajuan SMK3 silahkan hubungi marketing support kami di WA 081227000392