Sesuai dengan Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)
SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
- Setiap Badan usaha Penunjang Tenaga Listrik Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi
- Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin - dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar)
- Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyedia tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SBUJPTL dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) yang telah di verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
SBU-JK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan Sertifikat yang di keluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh Tim USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).
- Tenaga Ahli yang bersertifikat dan Terakreditasi di LPJK
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor
- Perusahaan Jasa Perencana / Pengawas Konstruksi atau Konsultan
- Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC
Setiap Perusahaan hanya boleh menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses IUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392
Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)
SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
- Setiap Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai Klasifikasi dan kualifikasi)
- Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin - dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar Rupiah)
- Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
SBU-JK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan Sertifikat yang di keluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh Tim USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).
Postingan Populer
-
Dalam Proses penerbitan IUJK melalui OSS memang tidak memerlukan waktu yang lama jika Dokumen lengkap dan tidak bermasalah, sehingga terbi...
-
Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM) SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di ...
-
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau sering kita sebut dengan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen Perusahaan seca...
-
ISO adalah kependekan dari The International Organization for Standardization merupakan badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari ...
-
SBU-JK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan Sertifikat yang di keluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan d...
-
Sertifikat Keterampilan Kerja atau yang sering di singkat dengan SKTK adalah sertifikat keterampilan kerja yang di keluarkan oleh Lembaga ...
-
Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM) SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di ke...
-
Sesuai dengan Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalist...
-
Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruks...