Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)
SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.
Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
- Setiap Badan usaha Penunjang Tenaga Listrik Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi
- Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin - dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar)
- Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyedia tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SBUJPTL dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392