Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  Nasional (LPJKN) yang telah di verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.


Sertifikat Keahlian ada 3 (tiga) Kualifikasi
1.  Sertifikat Keahlian Muda
2.  Sertifikat Keahlian Madya
3.  Sertifikat Keahlian Utama

Adapun persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian adalah sebagai berikut :
1.  Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemohon
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon
3.  Ijazah minimal D3 Teknik
4. Surat Referensi Kerja 
5. Pas poto 4 x 6 pemohon (warna)

Untuk info lebih lanjut tentang proses pengajuan Sertifikat Keahlian silahkan hubungi marketing kami di wa 081227000392

Leave a Reply