Sertifikat Keterampilan Kerja atau yang sering di singkat dengan SKTK adalah sertifikat keterampilan kerja yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melalui proses verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Ada 3 (tiga) kualifikasi SKTK
1. SKTK kelas I
2. SKTK kelas II
3. SKTK kelas III
Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Keterampilan Kerja adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
2. NPWP (bila ada)
3. Ijazah Minimal SMA sederajad
4. Surat Referensi Kerja
5. Pas poto 4 x 6 pemohon (warna)
Untuk info lebih lanjut tentang proses permohonan SKTK silahkan hubungi marketing kami di wa 081227000392