Dalam Proses penerbitan IUJK melalui OSS memang tidak memerlukan waktu yang lama jika Dokumen lengkap dan tidak bermasalah, sehingga terbit NIB. Dalam proses penerbitan NIB ini, Izin operasional yang anda butuhkan juga sudah terbit secara resmi. Akan Tetapi perlu diperhatikan keterangan yang tertera bahwa Izin operasional tersebut harus melakukan validasi ke Instansi atau lembaga terkait. setelah itu baru dianggap berlaku.

Ada beberapa persyartan Pembuatan IUJK 

  1. Tenaga Ahli yang bersertifikat dan Terakreditasi di LPJK
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi
  3. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha jasa Konstruksi di berikan kepada 3 Jenis Perusahaan yaitu :
  1. Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor
  2. Perusahaan Jasa Perencana / Pengawas Konstruksi atau Konsultan
  3. Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC

Setiap Perusahaan hanya boleh menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses IUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392

Leave a Reply