Sesuai dengan Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan handal serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom Ketenagalistrikan atau biasa di sebut juga Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SERKOM dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392