Sesuai dengan Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.


Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan handal serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom Ketenagalistrikan atau biasa di sebut juga Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SERKOM dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392



Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)

SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Setiap Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
  2. Setiap Badan usaha Penunjang Tenaga Listrik Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha Sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi
  3. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin - dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar)
  4. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyedia tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SBUJPTL dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392 



Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  Nasional (LPJKN) yang telah di verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.


Sertifikat Keahlian ada 3 (tiga) Kualifikasi
1.  Sertifikat Keahlian Muda
2.  Sertifikat Keahlian Madya
3.  Sertifikat Keahlian Utama

Adapun persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian adalah sebagai berikut :
1.  Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemohon
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon
3.  Ijazah minimal D3 Teknik
4. Surat Referensi Kerja 
5. Pas poto 4 x 6 pemohon (warna)

Untuk info lebih lanjut tentang proses pengajuan Sertifikat Keahlian silahkan hubungi marketing kami di wa 081227000392



SBU-JK adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi merupakan Sertifikat yang di keluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan atau verifikasi oleh Tim USBU (Unit Sertifikasi Badan Usaha) dibawah naungan LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).


Setelah melewati verifikasi oleh Tim USBU maka SBU dapat dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dan di sahkan oleh LPJKN. Adapun fungsi utama Sertifikat Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
2. Sebagai bukti formal perusahaan memiliki kompetensi melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi
3. Untuk dapat mengikuti tender di instansi pemerintah atau proyek di lingkungan Migas.

Ada bebrapa Kualifikasi Perusahaan
1. Kecil (K1, K2, K3)
2. Menengah (M1, M2)
3. Besar (B1, B2)

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses Pengurusan SBUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392

 


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau sering kita sebut dengan SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen Perusahaan secara keseluruhan. Khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. Penerapan SMK3 sendiri tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 bahwa setiap Perusahaan Wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimla 100 Orang Tenaga Kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja supaya lebih terencana , terukur , terstruktur dan terintegrasi.

Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan audit internal dan tinjauanmanajemen. Yang dimaksud Audit SMK3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 Bab I pasal 1 No. 7 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independenterhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. dari hasil Audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Untuk Info lebih lanjut tentang proses pengajuan SMK3 silahkan hubungi marketing support kami di WA 081227000392 


 






ISO adalah kependekan dari The International Organization for Standardization merupakan badan non-pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 Negara. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.

Meskipun tidak ada perusahaan yang dipaksa untuk memenuhi standar ISO, memiliki pemasok yang terdaftar di ISO memastikan bahwa pemasok Anda mengelola bisnis mereka dengan standar yang konsisten yang mendorong pemborosan dan biaya dan mendorong kualitas produk dan pengiriman.

Dengan adanya organisasi ini akan membuat ISO memberikan spesifikasi untuk kelas dunia dalam berbagai macam hal. perusahaan yang telah terverifikasi oleh ISO akan berpeluang dalam memenangkan persaingan pasar gelobal tersebut karena memberikan jaminan kualitas produk agar konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.

Untuk info lebih lanjut tentang proses pengajuan ISO silahkan hubungi marketing support kami di wa 081227000392.

 


Dalam Proses penerbitan IUJK melalui OSS memang tidak memerlukan waktu yang lama jika Dokumen lengkap dan tidak bermasalah, sehingga terbit NIB. Dalam proses penerbitan NIB ini, Izin operasional yang anda butuhkan juga sudah terbit secara resmi. Akan Tetapi perlu diperhatikan keterangan yang tertera bahwa Izin operasional tersebut harus melakukan validasi ke Instansi atau lembaga terkait. setelah itu baru dianggap berlaku.

Ada beberapa persyartan Pembuatan IUJK 

  1. Tenaga Ahli yang bersertifikat dan Terakreditasi di LPJK
  2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi
  3. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha jasa Konstruksi di berikan kepada 3 Jenis Perusahaan yaitu :
  1. Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor
  2. Perusahaan Jasa Perencana / Pengawas Konstruksi atau Konsultan
  3. Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi atau EPC

Setiap Perusahaan hanya boleh menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses IUJK dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392

 

Sesuai dengan Undang - undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan handal serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom Ketenagalistrikan atau biasa di sebut juga Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SERKOM dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392


 



Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBU-JPTL / DJK ESDM)

SBU-JPTL/DJK ESDM adalah sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi atau di tunjuk oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembuatan SBU JPTL/DJK ESDM tersebut. SBU JPTL/DJK ESDM Khusus untuk Badan Usaha yang bergerak di Ketenagalistrikan. selain itu SBU JPTL/DJK ESDM merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kalsifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dengan kata lain SBU JPTL/DJK ESDM merupakan Sebuah Pengakuan memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan Jasa Ketenaga Listrikan.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan UUD ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Setiap Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
  2. Setiap Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik Wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai Klasifikasi dan kualifikasi)
  3. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin - dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (Dua Miliar Rupiah)
  4. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk Informasi Lengkap bagaimana Proses SBUJPTL dengan mudah dan Cepat, silahkan hubungi Marketing Support kami di WA 081227000392

 



Sertifikat Keterampilan Kerja atau yang sering di singkat dengan SKTK adalah sertifikat keterampilan kerja yang di keluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) melalui proses verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.


Ada 3 (tiga) kualifikasi SKTK 
1. SKTK kelas I
2. SKTK kelas II
3. SKTK kelas III

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Keterampilan Kerja adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
2. NPWP (bila ada)
3. Ijazah Minimal SMA sederajad
4. Surat Referensi Kerja
5. Pas poto 4 x 6 pemohon (warna)

Untuk info lebih lanjut tentang proses permohonan SKTK silahkan hubungi marketing kami di wa 081227000392

 


Sertifikat Keahlian atau sering di singkat dengan SKA adalah sertifikat kehalian yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi  Nasional (LPJKN) yang telah di verifikasi dan validasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.

Sertifikat Keahlian ada 3 (tiga) Kualifikasi
1.  Sertifikat Keahlian Muda
2.  Sertifikat Keahlian Madya
3.  Sertifikat Keahlian Utama

Adapun persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Keahlian adalah sebagai berikut :
1.  Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Pemohon
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon
3.  Ijazah minimal D3 Teknik
4. Surat Referensi Kerja 
5. Pas poto 4 x 6 pemohon (warna)

Untuk info lebih lanjut tentang proses pengajuan Sertifikat Keahlian silahkan hubungi marketing kami di wa 081227000392